posted by aryo tejo w on July 27, 2019

Seperti yang telah banyak dijelaskan dalam halaman ini digital printing dan percetakan, secara penggunakan aplikasinya, sama saja dengan program retail POS pada umumnya.

Perbedaan yang mendasar dari digital printing dan percetakan adalah adanya kolom panjang, lebar yang harus dikalikan dengan QTY dan Harga jual untuk mendapatkan total item penjualan. secara default ukuran menggunakan dimensi meter.

 

Bagaimana jika panjang dan lebar memakai koma ? itu pasti, karena ukuran cetakan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Akibatnya hasil dari total item penjualan akan berupa angka yang tidak pas secara rupiah.

Artinya jika dalam nominal rupiah satuan uang adalah Rp 500 (lima ratus rupiah). Dalam program digital printing dan percetakan, bisa jadi akan lebih kecil dari itu. Misalkan Rp 125.250

 

Secara kenyataan dilapangan akan dibulatkan. Biasanya yang dibulatkan adalah sisa dari kembaliannya.

Untuk usaha digital printing dan percetakan yang mempunyai customer instansi pemerintahan, akan dikenakan pajak penjualan karena instansi pemerintah adalah badan pemungut pajak.

Untuk besar total penjualan tertentu, akan dikenakan pajak penghasilan PPH 22 sebesar 1,5% sebelum kena PPN.

Misal

total penjualan 2.500.000

PPN 10 %         250.000

PPH 1,5%          37.500

Grand Total    2.787.500

 

Artinya instansi pemerintah bayar 2.787.500 , akan tetapi mereka akan memungut pajak PPN 250.000 dan PPH 37.500 , sehingga pendapatan tetap 2.500.000.

Pemilik usaha akan melaporkan tiap bulan bahwa sudah membayar pajak sebesar 287.500

Leave a Comment

Fields with * are required.

Please enter the letters as they are shown in the image above.
Letters are not case-sensitive.