Pajak Penjualan PPN 10% dalam Digital Printing dan percetakan
Seperti yang telah banyak dijelaskan dalam halaman ini digital printing dan percetakan, secara penggunakan aplikasinya, sama saja dengan program retail POS pada umumnya.
Perbedaan yang mendasar dari digital printing dan percetakan adalah adanya kolom panjang, lebar yang harus dikalikan dengan QTY dan Harga jual untuk mendapatkan total item penjualan. secara default ukuran menggunakan dimensi meter.
Bagaimana jika panjang dan lebar memakai koma ? itu pasti, karena ukuran cetakan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan. Akibatnya hasil dari total item penjualan akan berupa angka yang tidak pas secara rupiah.
Artinya jika dalam nominal rupiah satuan uang adalah Rp 500 (lima ratus rupiah). Dalam program digital printing dan percetakan, bisa jadi akan lebih kecil dari itu. Misalkan Rp 125.250
Secara kenyataan dilapangan akan dibulatkan. Biasanya yang dibulatkan adalah sisa dari kembaliannya.
Untuk usaha digital printing dan percetakan yang mempunyai customer instansi pemerintahan, akan dikenakan pajak penjualan karena instansi pemerintah adalah badan pemungut pajak.
Untuk besar total penjualan tertentu, akan dikenakan pajak penghasilan PPH 22 sebesar 1,5% sebelum kena PPN.
Misal
total penjualan 2.500.000
PPN 10 % 250.000
PPH 1,5% 37.500
Grand Total 2.787.500
Artinya instansi pemerintah bayar 2.787.500 , akan tetapi mereka akan memungut pajak PPN 250.000 dan PPH 37.500 , sehingga pendapatan tetap 2.500.000.
Pemilik usaha akan melaporkan tiap bulan bahwa sudah membayar pajak sebesar 287.500
Leave a Comment